Kamis, 30 Januari 2025. Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Pringsewu (UMPRI) yang tergabung dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 46 yang ditugaskan di Pekon Srikaton Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu mengadakan sosialisasi dengan tema “Hukum Waris Dalam Islam”. Oleh Afrizal, SH.I, MH.I, yang dikenal sebagai salah satu dosen UMPRI dihadirkan sebagai narasumber.
Sosialisasi tersebut bertempat di balai pekon srikaton yang dihadiri oleh Kepala Pekon Adek beserta seluruh jajaran perangkat pekon, serta Jajaran dari beberapa Lembaga Pekon yang ada. Adek selaku kepala pekon dalam sambutannya "memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap mahasiswa/i KKN Kelompok 46 ini, serta sangat mendukung kegiatan sosialisasi tersebut, dikarenakan sangat pentingnya pemahaman terkait dasar hukum mengenai waris ini".
Acara tersebut diatas menjadi salah satu momen yang sangat penting untuk memperkenalkan masyarakat kepada aturan-aturan yang mengatur tentang warisan menurut hukum islam. Dalam pemaparannya Pemateri menjelaskan berbagai topik yang berkaitan dengan waris, seperti siapa saja yang termasuk dalam ahli waris dan bagaimana cara perhitungan warisan yang adil dan sesuai dengan hukum. Materi yang disampaikan juga sangat mudah dipahami oleh hadirin, dengan penjelasan yang sistematis dan contoh kasus yang relevan. Diharapkan melalui pemahaman ini, masyarakat melalui tokoh-tokoh yang hadir bisa lebih bijak dalam mengelola dan membagikan harta warisan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.